Suhuf (10)
Written on July 4, 2007 – 12:56 pm | by ghifarie
Oleh Ibn Ghifarie
Maraknya
aksi bentrokan antar kelompok di pelbagai daerah membuat sebagian
masyarakat tertentu mencibir peranan kaum ulama. Betapa tidak, di
tengah-tengah keterpurukan bangsa dan gencar-gencarnya pemberantasan
teroris hal itu terjadi.
Kini, hampir setiap hari golongan intelek
sekaligus pewaris nabi acapkali berbuat ganjil, mulai dari aksi rusuh,
tawuran, kekerasan fisik dan psikis, sampai tradisi menghilangkan nyawa
orang lain.
Slogan islam sebagai agama pembawa rahmat lil alamin
pula hanya slogan semata. Pasalnya, perbedaan pendapat tak dipahami
sebagai khazanah islam yang harus kita bina dan pelihara. Malah
keragaman dianggap sebagai suatu keniscayaan dan tak boleh terjadi.
Ironis memang.
Tak hanya itu, jargon
islam yalu wala yula alaih, mustadhafien, mujtahid dan satu-satunya
agama yang diridhoi oleh Allah ikut punah seiring derasnya arus baku
hantam di kalangan kaum muslim. Seolah-olah melekatnya status cendekia
tak berbanding lurus dengan kebiasaan tak terpuji saat siswa.
Adalah
budaya tawuran, adu fisik dan saling kafir mengakafirkan dalam
menyelesaikan segala persoalan yang sedang dihadapinya. Terlebih lagi
saat MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengaluarkan 11 fatwa (2005).
Walhasil, perang menjadi jurus pamungkas yang tak bisa ditawar-tawar
lagi.
Bara Itu Bernama Fatwa MUI
Tengok
saja, kekerasan yang terjadi di Malang, yakni Ponpes Ma’dinul Asro,
yang dipimpin oleh H Yusman Roy (2005); di Bekasi, tepatnya di daerah
Bantar Gebang, yang terdapat Mazlis Dzikir Ponpes al-Musyarofah yang
dikepalai oleh Syaikh Maulana (2005). Lembaga ini dinilai mengajarkaan
ajaran sesat, sebab salah satu ajarannya adalah menghalalkan perbuatan
zinah. Apalagi perlakuan bejad ini dilakukan secara langsung oleh
kepala Ponpes tersebut kepada jemaahnya; di Probolinggo pun terjadi hal
yang serupa.
Namun, berbeda caranya. Yakni dengan mengeluarkaan
buku habis gelap terbitlah terang. Konon, isi buku tersebut mengajarkan
kepada kita untuk berbuat zina dengan siapa pun termasuk dengan ketua
ponpesnya.
Yang unik lagi, saat menjamurnya sistem pemilihan
kepala daerah (Pilkada) di daerah Indaramayu terdapat satu calon Bupati
dan Wakil Bupati itu melakukan kampanye dengan membubuhkan potonya di
sampul al-Qur’an (2005). Tentunya naif sekali.
Hal yang sama
bentrokan sekaligus pengrusakan Universitas Mubarak di Parung Bogor,
gara-gara dianggap menyebarkan paham Ahmadiyyah. Pasalnya, mereka tak
mengakui rasulullah sebagai penutup nabi. Malah Mirza Gulam Ahmad
sebagai utusanya.
Di penghujung tahun 2005 peristiwa serupa pun
menimpa Kelompok Lia Eden. Karena mereka telah melecehkan sekaligus
mencemarkan agama. Yakni dengan mengakui Lia Aminuddin sebagai Tuhan
dan Rahmat, salah satu muridnya sebagai nabi terakhir.
Lebih
tragis lagi ini tuduhan sesat pula dialamatkan kepada Alih ulama
terkemuka di Bobojong, Bogor harus kehilangan nyawanya (26/10/06).
Karena menyebarkan risalah yang dapat meresahkan masyarakat luas dan
menafikan Tuhan. Badanya hancur berkeping-keping akibat diseret
masyarakat sekitar 700 meter.
Lain halnya dengan kelompok kajian
Toko Buku Ultimus di Bandung, mereka di gerebeg sekaligus dibubarkan
secara paksa oleh FPI dan Fron Anti Komunis (FAK) (2006). Karena mereka
menyebarluaskan paham Karl Mark, yang dinilai embahnya ateis.
Tak
berhenti sampai disitu saja, malahan di awal tahun 2007 kejadian
membabi buta pula terjadi pada kelompok Papaenas (Partai Persatuan
Nasional) saat konvoi, mereka dilempari batu oleh Fron Pembela Islam
dan anti komunias. Sebab mereka dianggap mendirikan partai anti Tuhan.
Padahal indonesia negara beragama.
Keragaman Sebagai Kehendak Tuhan
Mencermati
ketidakberdayaan sekaligus tumpulnya akal dalam menuntaskan segala
persoalan dengan arif, bukan memakai kekerasan. Apalagi saat MUI
mendefinisikan SPL (Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme). Ketiga
isme itu bagi MUI adalah haram dengan definisi liberalisme adalah
pemikiran Islam yang menggunakan pikiran manusia secara bebas, bukan
pemikiran yang dilandaskan agama.
Sekularisme merupakan paham
yang menganggap agama hanya mengatur hubungan antara manusia dengan
Tuhan. Sementara, hubungan antara manusia dengan manusia tak bisa
diatur agama.
Pluralisme diharamkan karena menganut paham semua
agama adalah sama dan bahwa agama bersifat relatif dan tidak ada yang
boleh mengklaim agamanya adalah agama yang paling benar. Padahal
seseorang beragama karena keyakinannya akan suatu kebenaran.
"Yang
boleh adalah pluralitas bahwa kenyataan masyarakat memiliki agama yang
berbeda-beda dan karenanya harus saling menghormati dan berdampingan
dengan baik," katanya. (Kompas, 28 juli 2005)
Tentunya,
kehadiran fatwa 11 itu seolah-olah melegalkan kelompok tertentu untuk
berperang. Yang jelas Pluralisme agama yang hidup dan ada di Indonesia,
termasuk di dalamnya keanekaragaman pemahaman atau aliran keagamaan
yang ada didalam tubuh interen umat beragama adalah kenyataan historis
yang tidak dapat dibantah oleh siapapun.
Dengan kata lain,
pluralisme menegaskan bahwa kemajemukan, keragaman dan perbedaan
merupakan satu kenyatan kemanusiaan. Atau satu-satunya fitrah
kemanusiaan, tidak ada satu fakta kemanusiaan kecuali heteroginitas.
Dengan
begitu, fenomena di atas kerapkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Yaitu sebuah realitas yang mengandung dua sisi yang berbeda, bagaikan
mata uang.
Pertama, Sisi manusia serius dengan aktivitasnya, sehingga orang yang berada di sekiatarnya tak dihiraukan.
Kedua,
Manusia yang “terlalu peduli”, sehinggan ingin tahu urusan orang lain.
Dua sisi itu berakhir dengan “kebinasaan” dan “peniadan”, salah satu
pihak karena tidak adanya “kesaling-mengertian” dan
“kesaling-pemahaman” tentang karakter lain. Dari hal-hal yang kecil
berubah menjadi yang besar. Bukankah kita menemukan pada diri kita
sendiri yang tidak merasa senang dengan mereka yang berbeda? bukankah
kita sering menggagap sesat kepada mereka yang berbeda paham dengan
kita?.
Padahal Rasulullah sangat mengecam perbuatan itu, dengan
mengeluarkan sabdanya” mencaci maki orang muslim itu kufur, sedangkan
membunuhnya juga kafir” (H R Bukhari-Muslim).
Kalau begitu,
apalah artinya petuah Rasulullah mengenai perbedaan sebagai Rahmat.
Jelas hal ini belum membuahkan hasil yang memuaskan hati kita. Sebab
kita masih berkeyakinan bahwa dengan keseragaman (monolitik) kita bisa
mengentaskan segala permasalahan yang kita hadapi dengan dalih mudah
dikendalikan dan teratur.
Maka di sini kita patut bertanya,
konsep ataukah manusianya yang melenceng? Saya kira jawabanya ada pada
yang terakhir. Jika ini benar, maka yang rusak adalah sistem
pengetahuan dan konstruk-budaya yang melekat pada diri kita.
Yakni
cara pandang dan paradigma yang kita miliki perlu ditinjau ulang lagi.
Jika perlu didekontruksi sekaligus direkontruksi menuju kepada Rahmat
tadi. Dan kita sebagai manusia harus berani mengakui, baik secara nalar
(episteme)—yang melahirkan beragam tafsir, maupun sikap dan jalah hidup
(way of the lyfe) itu berbeda-beda.
Oleh karena itu, kita harus
berani bersikap bijak (wisdem) terhadap berbagai perbedaan di antara
kita. Karena dengan itu, akan melahirkan masyarakat yang penuh
Rahmat—kasih sayang dan perdamaian yaitu masyarakat madani (Sivil
society). Sebagaimana Tuhan berfirman, …dan di antara tanda-tanda
kekuasan-Nya ialah menciptakan bumi dan langit serta berlain-lain
bahasamu, dan warna kulitmua (QS Ar-Rum : 22); dan pada ayat lain,
….kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian
saling mengenal dan menghormati satu sama lain (QS Al-Hujurat : 13);
surat an-Naba 24-26; Katakanlah hai Muhammmad siapa yang membri rizki
kepadamu dari langit dan dari bumi? Katakanlah Allah dan sesungguhnya
kami atau kamu (non muslim) pasti berada dalam kebenaran atau kesesatan
yang nyata, katakanlah kami (non muslim) tidak akan bertanggungjawab
tentang dosa yang kami perbuat, dan kami tidak akan ditanya pula
tentang apa yang kamu perbuat. Katakanlah tuhan kita akan mengumpulkan
kita semua, kemudian dia memberikan keputusan antara kita dengan benar
dan dialah maha pemberi keputusan lagi maha mengetahui.
Bahkan
nabi Muhammad sendiri pernah di tegur secara langsung oleh Tuhan
melalui firmannya, ketika ia berkeinginan kelak, nanti umatnya itu
menjadi satu golonganya. Artinya tidak ber-firkah-firhak hingga 73
golongan. Maka dengan jelas Tuhan berkata, seperti yang termaktub dalam
kitabnya,; kalaulah Tuhan menghendaki, tentunya akan beriman semua
orang yang ada dalam bumi secara keseluruhan, maka apakah engkau
Muhammad akan memaksa manusia, sehingga mereka beriman semua (QS
Yunnus: 99); atau dalam ungkapan lain sebermula sekalian umat manusia
merupakan satu kaum dari Adam; kemudian mereka bercerai berai, jika
tidak ada pernyatan Tuhanmu sebelumnya, niscaya di putuskan
masalah-masalah mereka yang di perselisihkan. Tetapi manusia tidak
berselisih pendapat mengenai kebenaran itu kecuali mereka yang telah
menerima tanda-tanda yang jelas; dalam hal ini mereka melakukan dalam
semata-mata.(QS Al-Baqarah : 213).
Sedangkan dalam tradisi yang
lain seperti Kristen, kita kenal ungkapan Konsili Vatikan II; …. yang
mengakui keselamatan juga terdapat dalam ajaran agama lain selain di
lingkungan Katolik Roma.
Dari Monolitik Ke Pluralistik
Namun,
lagi-lagi dalam kehidupan acapkali kita menemukan bahwa kearifan yang
berdasarkan nilai-nilai Ilahiyyah dan Insaniyyah merupakan “kata-kata”
yang lebih mudah di bicarakan dan sulit dijalankan. Sebab ia, adalah
yang berdasarkan pada sikap bijak untuk menyikapi yang berbeda secara
pemahaman dan cara pandang yang biasa kita anut—karena dalam
masyarakat, individu satu dengan yang lainnya punya karakter, watak,
sifat dan bentuk-bentuk budaya tertentu.
Berkenaan dengan hal
ini, Henry Bergeson (Filusuf dari Prancis) membagi dua bentuk
masyarakat. Pertama, masyarakat tertutup (fermes). Inilah masyarakat
individu-individunya membentengi (ekslusif) dan membatasi dirinya dalam
dinding-dinding asas, kepercayaan dan lembaga-lembaga yang
diciptakannya.
Pada masyarakat ini, manusia terkungkung sekaligus statis; dan pada gilirannya tidak berkembang di karenakan kemandegannya.
Kedua,
masyarakat terbuka (ouverte). Adapun masyarakat ini adalah kebalikan
dari masyarakat yang tertutup. Yakni masyarakat yang tidak memiliki
dinding-dinding yang membatasi sekaligus berani membuka diri dengan
peradaban yang ada di masyarakat.
Pada masyarakat ini,
keterbukan (inklusif), toleran dan sikaf kasih sayang antara sesama
serta bijak dalam memahami orang lain merupakan kunci utamanya. Sebab
mereka berada dalam landasan kesepakatan kontrak sosial yang mengacu
pada nilai-nilai Insaniyyah dan norma kedamaian dan kesejahteraan
bersama. Inilah yang pada masa Rasululah di sebut ummah. Dan berbentuk
masayarakat Madinah Al-Wunamwwarah. Tentu pada masa itu, muncul nabi
Muhammad SAW menjadi figur yang menyatukan perbedaan berbagai perbedaan
yang ada di masyarakat Arab. Saat itu Rasalullah lewat Piagam Madinah
yang di sepakati oleh berbagai suku dan agama, berhasil mewujudkan
masyarakat yang betul-betul ideal di dunia ini.
Sebagai mana
yang kita ketahui, ternyata dalam hadits-hadits, Rasulullah mewujudkan
masyarakat itu berdasarkan pada nilai-nilai insaniyyah dan ilahiyyah.
Kita tahu di dalamnya ada larangan dan aturan tertentu, sehingga
hal-hal yang bersifat kesejahteraan dan kemanusian dalam masyarakat
diprioritaskan.
Di sinilah sikap Pluralisme yang berdasarkan
ukhuwwah Insaniyyah wa Ilahiyyah menjadi penting untuk di wujudkan
dalam kehidupan kita. Apalagi masyarakat kita yang Multi-Budaya, Etis
dan agama, tentu harus di realisasikan. Karena dengan itu, kita sebagai
manusia tidak akan lagi tersesak dengan garis pemisah antara kita
dengan “manusia” dan yang-lain sebagai bukan manusia—karena manusia
sesunguhnya adalah “satu-makhluk” yang beranekaragam.
Dengan
hadir dan maraknya aliran-aliran “baru”, bahkan dianggap “ganjil” oleh
sebagian golongan termasuk MUI. Terutama di Malang, Probolinggo, Bekasi
dan Indramayu, dll. Mudah-mudahan dapat memberikaan pemahaman yang baru
dalam khazanah keilmuan Islam, yang pada akhirnya dapat membawa kita
kepada derajat ketakwaan yang tebih tinggi. Itu pun akan terjadi mana
kala kita mampu memahami dan mengakui perbedaan di antara kita. Baik
dari segi agama, sekte/madzhab, Ormas, ras maupun etnis ini. Sehingga
terbangunlah sisi persatuan dan kesatuan (kemanusiaan) yang tahun
kemarin sempat awut-awutan, robek, hancur, bahkan sekaligus terkoyak.
Tak
hanya itu, dengan memahami dan ikut andil dalam mewujudkaan pemahman
pluralisme ini merupakan satu langkah awal menuju pintu kebajikan dan
pembebasan dalam memahari keragaman yang ada pada manusia.
kendati
demikian, pluralisme dalam kontek ke kinian pluralisme tidak hanya
kesadaran atau pemahaman adanya heterogentas, tapi harus juga terlibat
secara pro aktif dalam mengejawatahkan nilai-nilainya. Keharusan pro
aktif inilah yang tidak disentuh, selama ini. Apalagi digumulai oleh
orang-orang yang selama ini mengaku memehami pluralisme.
Jadi, bukan hanya mengakui tapi membiarkan orang lain yang bebeda dengan kita untuk berkretifitas dengan bebas.
Dengan demikian, pluralisme dalam pandangan Dr Alwi Shihab melalui buku Islam Inklusif (2001:41-42) harus dibedakan dari;
Petama,
pluralisme tidak semata menunjuan pada kenyataan tentang adanya
kemajemukan. Namun yang dimaksud adalah keterlibatan aktif terhadap
kenyataan kemajemukan tersebut. Dengan kata lain, pluralisme agama
adalah bahwa tiap pemluk agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan
dan hak agama lain, tapi terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan
persamaan guna tercipanya kerukunan, dalam kebinekaan.
Kedua,
plualisme harus dibedakan dengan kosmpolitanisme. Kosmopolitanisme
menunjukan kepada suatu realita di mana aneka ragam agama, ras, bangsa
hidup berdampingan di suatu lokasi. Ambil misal kota New York. Kota ini
adlah cosmopolitan. Di kota ini terdapat agama Yahudi, Kristen, muslim,
Hindu, Budha, bahkan orang-orang tanpa agama selakipun.
Ketiga,
konsep pluralisme tidak dapat disamakan dengan elativisme. Seorang
relativis akan berasumsi hal-hal yang menyangkut kebenaran atau nilai
ditentukan oleh pandangan hidup serta kerangka berfikir seseorang atau
masyarakat.
Keempat, pluralisme agama bukanlah singkretis, yakni
menciptakan suatu agama baru dengan memadukan unsure-unsur tertentu
atau sebagian komponen ajaran dari beberapa agama untuk dijadikan
bagian integral dari agama baru tersebut.
Hal yang tak kalah
menarik pun di lontarkan oleh Nur Khalik Ridwan dalam buku Pluralime
Borjuis; Kritik Atas Nalar Pluralisme Cak Nur) (2002:77) tentang
Pluralisme.
Adalah sebuah paham yang menegaskan bahwa hanya ada
satu fakta kemanusiaan, yakni keragaman, heterogenitas, dan kemajemukan
itu sendiri.
Oleh kerena itu, ketika disebut pluralisme, maka
penegasannya adalah diajukannya wacana, kelopmpok, individu, komunitas,
sekte, dan segala macam bentuk perbedaan sebagai fakta yang harus
diterima.
Di sinilah kita patut mengamini pernyataan Asep
Gunawan, Direktur Eksekutif LSAF (Lembaga Studi Agama dan Filsafat)
menjelaskan Kehadiran JarIK (Jaringan Islam Kampus) diharapkan menjadi
alternatif gerakan pemikiran atas persoalan keagamaan tersebut, katanya
saat membuka Pelatihan Besic di LEC (Local Education Center) Cicalengka
(25-27/05).
Momentum pelatihan ini harus dimanfaatkan sedemikian
rupa. Sehingga cita-cita luhur itu dapat tercapai, jelasnya. Semoga
[Ibn Ghifarie]
Cag Rampes, Pojok Sekre Kere, 28/05;23.35 wib