Mushaf (18)
Written on February 10, 2008 – 9:30 am | by ghifarie
Oleh Ibn Ghifarie
Setelah
pertemuan antara Pudek (Pembantu Dekan) III tiap Fakultas (Filsafat dan
Teologi, Tarbiyah dan Pendidikan, Adab dan Humaniora, Syariah dan
Hukum, Dakwah dan Komunikasi, Psikologi, Sains dan Teknologi) dengan
perwakilan mahasiswa (HMJ [Himpunan Mahasiswa Jurusan] dan Ketua Kosma
[Komisariat Mahasiswa] ) tentang penerapan sisitem pemerintahan
mahasiswa (Student Good Govermance) di kalangan Universitas Islam
Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung, sepekan yang lalu.
Perubahan
sistem dari BEM (Badan Eksekutive Mahasiswa) ke DEMA (Dewan Mahasiswa)
dan SEMA (Senat Mahasiswa) menuai pelbagai kritik. Pasalnya, keberadaan
DEMA dianggap memberangus kebebasan demokrasi mahasisa, hingga
dikategorikan mundur jauh kebelakang.
Salah satu mahasiswa
angkat bicara, Farid mahasiswa Sosiologi menjelaskan ‘Sistem ini
(DEMA-red) masih dalam tahan percobaan dan tak jelas aturan mainya.
Masa kita mau dijadikan kelinci percobaan?
Silahkan lihat
kriteria seorang Pemimpin pada Bab V Pasal 8 point 3, 4 dan 5 (tentang
Kepengurusan, Anggota dan Cara Bakti-red). Di sana tertulis IPK minimal
3, 25 dan minimal semester V dan maksimal VII. Harus mendapat
Rekomendasi dari Ketua Jurusan, Pudek Tingkat Fakultas, Ketua Bidang
Mahasiswa untuk Sekolah Tinggi, Purek (Pembantu Rektor) untuk tingkat
Universitas. Rekomendasi untuk calon ketua diatur oleh masing-masing
pemimpin Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), jelasnya.
Selain
itu, dalam hal sanksi Dosen, Karyawan berhak memberikan hukuman. ‘Masa
tukang sasapu bisa mere hukuman [Masa klinik servis berhak memberikan
sansi kepada mahasiswa yang melanggar], tambahnya.
Pernyataan
senada juga dilontarkan oleh Fauzi, Presiden Mahasiswa Perbandingan
Agama ‘Iya nih masa karyawan bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar
atauran main DEMA tersebut’.
Menyinggung perubana nama dari KBM
(Keluraga Besar Mahasiswa) ke Senat Mahasiswa, masih menurut Fauzi
‘Secara labeling (penamaan-red) kita sepakat, tapi soal kebijakan dan
aturan main kita tidak,’ tegasnya.
Sudah jelas aturan ini bisa
memperburuk dan memberangus kreativitas mahasiswa. ‘Waktu memakai
sistem BEM saja masih sedikit mahasiswa yang peduli. Apa jaminan dari
DEMA mahasiswa lebih peduli. Yang ada hanya pembunuhan karakter
mahasiswa, cetusnya.
Keluarnya keputusan Dirjen Pendidikan Islam
Departemen Agama Republik Indonesia No Dj. i/253/2007 tentang Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Islam (PTAI). Bagi saya
yang jadi persoalan aturan ini keluarnya surat edaran ini sekitar bulan
juli 2007, ‘Ko baru dibicarakan dan berusahan disosialisasikan bulan
sekarang (januari 2008-red). Ada apa nih?, keluh Siti Yasmin mahasiswa
Sejarah Peradaban Islam.
Yang jelas aturan ini sangat kaku dan
memasung kebebasan mahasiswa. Jika tetap berusaha untuk dilendingkan
ini kemunduran besar bagi Universitas, ujarnya.
‘Inilah gaya
baru pemertiban aktivitas mahassiswa. Kaya Orde Baru saja ada NKK dan
BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus (1978) dan Badan Koordinasi
Kemahasiswaan (1980-red). Pokoknya neo-NKK bagkit lagi’, kata salah
satu mahasiswa lainya. [Ibn Ghifarie]
Cag Rampes, Pojok Wartel, 29/01/08; 20.23 wib